Sabtu, 20 Maret 2010

kode etik konseling

Sebagai rambu-rambu pokok dalam pelaksanaan layanan konseling. Munro, Manthei & Small (alih bahasa oleh Erman Amti, 1979:11) mengemukakan bahwa ada tiga dasar etika konseling yaitu kerahasiaan, keterbukaan dan pengambilan keputusan oleh klien sendiri. Mengenai asas kerahasiaan menekankan bahwa segenap rahasia pribadi klien menjadi tanggung jawab konselor untuk merahasiakannya dari siapapun juga. Keyakinan klien bahwa adanya perlindungan terhadap kerahasiaan diri dan segala hal yang diungkapkan menjadi jaminan untuk suksesnya layanan konseling perorangan.

Kesukarelaan klien menjalani proses konseling perorangan merupakan hasil dari terjaminnya kerahasiaan klien. Kesukarelaan klien dalam konseling harus terus dipupuk dan dikuatkan. Pada akhirnya, konselor harus membiarkan klien memutuskan sendiri hal-hal yang menjadi keputusannya. Asas keputusan diambil oleh klien sendiri menunjang kemandirian klien.

Pertanyaan etik tentang profesi berakar pada kepercayaan publik yang mendefinisikan profesi itu dan menjadi kepedulian utama seluruh anggota kelompok profesional. Etika konseling harus melibatkan kesadaran dan komitemen untuk memelihara pentingnya tanggung jawab melindungi kepercayaan klien.
Kode etik profesi muncul sebagai wujud self regulation dari profesi it. Suatu organisasi profesi harus mengembangkan kode etik secara fair. Kode etik merupakan suatu aturan yang melindungi profesi dari campur tangan pemerintah, mencegah ketidaksepakatan internal dalam suatu profesi, dan atau mencegah para praktisi melakukan malpraktik.
Penegasan identitas profesi Bimbingan dan Konseling harus diwujudkan dalam implementasi kode etik dan supervisinya.



Referensi:

http://konselingindonesia.com/index.php?option=com_content&task=view&id=112&Itemid=43

http://bk-islami.blogspot.com/2009/09/standar-profesi-bk.html

1 komentar:

  1. Makalahnya terlalu singkat kata2nya pun susah utk di pahami.

    BalasHapus